TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Komisi B dan Komisi C DPRD Tulungagung memanggil para pihak pemberi layanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jumat (14/3/2025) sore.
Mereka adalah BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat dr Karneni, serta Dinas Sosial (Dinsos).
Salah topik yang dibahas adalah keluhan masyarakat merasa dipersulit mendapat layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung yang membidangi Keuangan dan Kesehatan, Binti Luklukah, mengatakan rapat dengar pendapat bersama ini karena ada mitra yang tidak serumpun.
“Dinsos sama Dinkes dan RSUD kan tidak serumpun, tapi ada keterkaitannya dengan data masyarakat miskin. Jadi kami sinkronkan untuk mencari solusi,” jelasnya.
Lanjut Binti, seringkali muncul masalah layanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak ikut layanan BPJS Kesehatan.
Dalam rapat ini salah satu solusi yang masih mungkin digunakan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hanya penggunaan SKTM ini melalui survei oleh pihak rumah sakit untuk mengukur kemampuan pasien pengguna SKTM ini.
“Kadang tidak bebas sepenuhnya, masih ada biaya yang dibayarkan sesuai kemampuan. Bahkan jika masih tidak mampu bayar, kami carikan solusinya,” tambahnya.
Kekurangan pembiayaan yang ditanggung pasien ini tetap harus dicarikan solusi pembayarannya.
Salah satunya dengan mengajukan Biakes Maskin yang dianggarkan Pemprov Jawa Timur.
Binti mengaku senang, karena dari rapat ini pada akhirnya semua masalah layanan kesehatan sudah ada solusinya.
“Alhamdulillah, ini sangat bermanfaat banget pada masyarakat. Jika masyarakat minta tolong kami bisa memberikan solusi,” tegasnya.
Salah satu sumber masalah layanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung adalah rendahnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di angka 84.03 persen, namun yang aktif hanya 59,64 persen saja.