TRIBUNMATARAMAN.COM - Beberapa hari ini, sejumlah media massa memberitakan bahwa beberapa Ketua DPD PDI Perjuangan ditulis dengan keras dipecat oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDI Perjuangan. Bagi publik yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah olah Ibu Megawati bertindak otoriter.
Atas hal tersebut, perlu saya jernihkan bahwa, sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan, pasca Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut;
“Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain”
Ibu Hj Megawati Soekarnoputeri yang telah dipilih oleh Kongres VI Partai telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, dan di antaranya memilih: (1) Said Abdullah, (2) Bambang Wuryanto, (3) Olly Dondokambey, dan (4) Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030
Pada saat yang sama, keempat orang di atas menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru.
Atas ketentuan tersebut, Said Abdullah yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang sebelumnya telah menjabat PLT Ketua DPD PDI Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kecuali Ketua Umum menentukan lain.
Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan, sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut. Secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.
Dari KSB yang terpilih, baik di tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan seIndonesia.
Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media. (*)
Said Abdullah
Ketua DPP Bidang Sumber Daya
PDI Perjuangan
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)