Mereka langsung mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan.
“Karena akumulasi remisi-remisi sebelumnya juga dihitung, ditambah remisi khusus Idul Fitri. Jadi langsung dapat 4 bulan,” tegas Ma’ruf.
Gunawan saat ini tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 8 bulan, sementara Margono kurang 9 bulan.
Dengan potongan remisi selama 4 bulan ini, maka Gunawan tinggal menjalani 4 bulan, dan Margono tinggal menjalani 5 bulan.
Sebelumnya pada Maret 2024 seorang narapidana terorisme di Lapas Tulungagung juga membacakan ikrar setia NKRI.
Napi mantan dengan inisial W ini sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
W langsung bebas karena mendapatkan remisi 3 bulan setelah mengucapkan ikrar setia NKRI.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer