Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setelah Ikrar Setia ke NKRI, Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Dapat Remisi 4 Bulan

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROSESI IKRAR - Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Margono (45) dan Gunawan Dwi (31) menjalani prosesi ikrar setia NKRI, Rabu (12/3/2025). Margono merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah, sementara Gunawan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW9.

Mereka langsung mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan.

“Karena akumulasi remisi-remisi sebelumnya juga dihitung, ditambah remisi khusus Idul Fitri. Jadi langsung dapat 4 bulan,” tegas Ma’ruf.

Gunawan saat ini tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 8 bulan, sementara Margono kurang 9 bulan.

Dengan potongan remisi selama 4 bulan ini, maka Gunawan tinggal menjalani 4 bulan, dan Margono tinggal menjalani 5 bulan.

Sebelumnya pada Maret 2024 seorang narapidana terorisme di Lapas Tulungagung juga membacakan ikrar setia NKRI.

Napi mantan dengan inisial W ini sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

W langsung bebas karena mendapatkan remisi 3 bulan setelah mengucapkan ikrar setia NKRI.

 (David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer