TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung membacakan ikrar setia NKRI, Rabu (12/3/2025) pagi.
Mereka adalah Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara dan Margono (46) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Gunawan sebelumnya mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, sedangkan Margono mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: 2 Napi Terorisme Mantan Anggota NII KW9 dan JI Ikrar Setia NKRI di Lapas Tulungagung
Keduanya sempat sama-sama menghuni Lapas Cikeas, dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada November 2024 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan sejak di Lapas Cikeas mereka sebenarnya sudah dinyatakan hijau atau tidak lagi radikal.
“Mereka dipindah ke sini karena ada sebelumnya ada perkembangan telah jadi hijau. Mereka sudah mau berbaur dengan warga binaan lain,” ungkap Ma’ruf.
Lapas Tulungagung segera menunjuk pamong untuk mendampingi kedua narapidana terorisme ini.
Lapas Tulungagung juga mendapat dukungan dari Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pemangku kepentingan di Kabupaten Tulungagung.
Selama di Lapas Tulungagung komunikasi keduanya juga sangat baik, serta bisa berbaur dengan warga binaan yang lain.
“Seminggu tiga kali mereka mengajari membaca alquran di masjid. Salat berjamaah dengan warga binaan lain juga sudah biasa,” sambungnya.
Akhirnya setelah proses pendampingan dan pembinaan panjang, keduanya mau mengucapkan ikrar setia NKRI.
Ikrar ini sebagai penanda mereka meninggalkan organisasi lama dan mengakui NKRI.
Ikrar setia NKRI juga jadi syarat tambahan agar mereka bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Karena itu, LapAs Tulungagung segera mengusulkan keduanya untuk mendapatkan remisi susulan sekaligus remisi khusus Idul Fitri.
Remisi pertama yang didapat Gunawan dan Margono akan didapat Idul Fitri mendatang.
Mereka langsung mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan.
“Karena akumulasi remisi-remisi sebelumnya juga dihitung, ditambah remisi khusus Idul Fitri. Jadi langsung dapat 4 bulan,” tegas Ma’ruf.
Gunawan saat ini tinggal menjalani sisa masa hukuman selama 8 bulan, sementara Margono kurang 9 bulan.
Dengan potongan remisi selama 4 bulan ini, maka Gunawan tinggal menjalani 4 bulan, dan Margono tinggal menjalani 5 bulan.
Sebelumnya pada Maret 2024 seorang narapidana terorisme di Lapas Tulungagung juga membacakan ikrar setia NKRI.
Napi mantan dengan inisial W ini sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
W langsung bebas karena mendapatkan remisi 3 bulan setelah mengucapkan ikrar setia NKRI.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer