Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

2 Napi Terorisme Mantan Anggota NII KW9 dan JI Ikrar Setia NKRI di Lapas Tulungagung

Dua napi terorisme penghuni lapas Tulungagung menyatakan ikrar setia pada NKRI. Masing-masing mantan anggota NII KW9 dan JI

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
(Tribunmataraman.com / David Yohanes)
PROSESI IKRAR - Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Margono (45) dan Gunawan Dwi (31) menjalani prosesi ikrar setia NKRI, Rabu (12/3/2025). Margono merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah, sementara Gunawan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW9. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung mengucapkan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), pada Rabu (12/3/2025) pagi pukul 09.35 WIB.

Keduanya adalah Margono (45) asal Sukoharjo Jawa Tengah dan Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara.

Margono sebelumnya bergabung dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI), sementara Gunawan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW9.

Mengenakan peci hitam, celana hitam dan kemeja putih lengan panjang, kedua narapidana ini mengucapkan ikrar di depan para saksi.

Mereka mengawali ikrar dengan syahadat dan bersumpah atas nama Allah.

Usai mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI, keduanya menjalani prosesi hormat pada merah putih secara bergantian, kemudian mencium sang saka. 

Sebagai pelengkap prosesi, keduanya juga menandatangani berkas dokumen sebagai bukti telah kembali ke NKRI.

Kedua narapidana terorisme ini datang dari lapas Cikeas pada November 2024 lalu.

Saat itu mereka sudah kategori hijau (bisa menerima NKRI), sehingga dipindah untuk memudahkan proses deradikalisasi selanjutnya.

"Kepribadian mereka baik, sudah bisa berbaur dengan warga binaan lain," jelas   Kepala Kantor  Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim,  Kadiono.

Menurut Kadiono, ikrar setia NKRI lahir dari niat yang kuat dari para narapidana terorisme, ditambah pembinaan yang baik.

Setelah mengucapkan ikrar setia NKRI, keduanya langsung diusulkan untuk remisi.

Selama belum ikrar mereka tidak berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Ikrar setia NKRI adalah syarat tambahan untuk mendapatkan remisi. Setelah ini langsung diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan," tegas Kadiono.

Saat ini ada 26 narapidana terorisme di seluruh Lapas dan Rutin wilayah Jawa Timur.

Seluruh narapidana ini telah dinyatakan hijau dan tinggal berproses untuk mengucapkan ikrar setia NKRI.

Gunawan dan Margono adalah dua orang yang paling awal melakukan ikrar setia NKRI.

"Setelah ini menyusul di Lapas Madiun dan Lapas-Lapas lain. Semua masih berproses," pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved