Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bawa 0,5 Kg Bubuk Petasan, Remaja Besuki Tulungagung Diamankan Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Bubuk petasan seberat 5 Ons yang disita polisi sebagai barang bukti dari tersangka BKR (17), seorang remaja asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). BKR ditetapkan sebagai tersangka, namun karena di bawah umur polisi tidak menahannya.

Sebelumnya personel Polsek Pucanglaban juga menangkap pengedar bubuk petasan.

Tersangka adalah MCD (19), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dengan barang bukti 2 kg bubuk petasan.

MCD dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. 

Bubuk mesiu ini dipakai untuk membuat mercon dan dijual selama Bulan Ramadan.

Puncaknya, petasan bikinan warga ini biasanya diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer