Sebelumnya personel Polsek Pucanglaban juga menangkap pengedar bubuk petasan.
Tersangka adalah MCD (19), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dengan barang bukti 2 kg bubuk petasan.
MCD dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Bubuk mesiu ini dipakai untuk membuat mercon dan dijual selama Bulan Ramadan.
Puncaknya, petasan bikinan warga ini biasanya diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer