TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kalangbret, Kabupaten Tulungagung, menangkap BKR (17) karena kedapatan menjual bubuk mesiu atau bubuk petasan.
Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap bersama barang bukti 5 ons bubuk petasan, pada Kamis (27/2/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan saat ini BKR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan bahan peledak.
“Tersangka masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Ipda Nanang.
Penangkapan BKR bermula dari informasi masyarakat, terkait jual beli bubuk mesiu secara diam-diam.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi cipta kondisi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu personel Unit Reskrim yang terlibat kegiatan ini curiga dengan seorang remaja di tepi Jalan Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
“Petugas kemudian menghampiri pemuda itu dan melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti,” sambung Nanang.
Awalnya polisi menemukan sebuah kardus warga coklat yang dibawa oleh BKR.
Setelah diperiksa, dalam kardus itu ditemukan bubuk petasan yang dibungkus dalam plastik.
Polisi membawa BKR ke Mapolsek Kalangbret untuk dimintai keterangan, sementara serbuk petasan itu juga diamankan.
“Setelah ditimbang, bubuk petasan yang dibawa tersangka seberat 0,5 kg, itu yang kami jadikan barang bukti,” ucap Nanang.
Saat ini polisi masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap asal bubuk petasan itu.
Sementara BKR tidak ditahan selama proses hukum, namun dikenakan wajib lapor.
Proses peradilan nantinya juga akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak.