TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek akan menutup pondok pesantren di kecamatan kampak, Kabupaten Trenggalek, yang kiai-nya divonis 14 tahun penjara karena mencabuli santriwati hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengatakan telah bersiap mengajukan surat tertulis kepada Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama RI untuk melakukan pencabutan izin operasional (Ijop) Pondok Pesantren tersebut.
"Kami segera melakukan langkah tertulis kepada Direktorat Pontren untuk melakukan pencabutan akan tetapi begitu kami komunikasi dengan pihak terkait ternyata ada upaya hukum dari yang bersangkutan," kata Ibadi, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Syafii Kiai Kampak Trenggalek Ogah Sesali Perbuatannya Usai Hamili Santriwati: Divonis 14 Tahun
Kemenag tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum inkrah dan memilih menghormati proses hukum atau banding.
"Tatkala sudah inkrah maka akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Menurut Ibadi, jika memang sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, Ijop pondok pesantren yang berlokasi di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut harus dicabut.
Karena arkanul mahat pendirian pondok pesantren ada yang tidak terpenuhi yaitu mempunyai kiai dengan sanad ilmu yang jelas.
"Kalau kiai nya sudah ditetapkan salah maka rukun yang utama dan pertama sudah tidak terpenuhi, sehingga harus diajukan untuk dilakukan pencabutan," kata Ibadi.
Dalam kesempatan itu, Ibadi memastikan sudah tidak ada aktivitas di pondok pesantren karena satu persatu santri merasa takut dan trauma dengan adanya kasus ruda paksa tersebut.
"Di pondok pesantren sudah tidak ada aktivitas karena pondok sudah ditinggal oleh santri dan masyarakat trauma," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer