Berita Terbaru Kota Surabaya

Masa Jabatan Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya Berhasil Tangani 64 Ribu Meter Jalanan Rusak 

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses perbaikan jalanan di Surabaya. Selama kepemimpinan Eri Cahyadi pada tahun 2021 hingga 2024, Pemkot Surabaya telah memperbaiki sebanyak 64 ribu meter jalan.

Namun, ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Karenanya, proses penanganan jalan berlubang juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali.

"Jadi, kami klasterkan dulu berdasarkan skala prioritas mana yang penting dulu, yang mendesak itu yang kami tangani segera," tuturnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi memaparkan, pembagian kewenangan berdasarkan status jalan.

Jalan Nasional ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu. 

"Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional," ujar Syamsul.

Beberapa Jalan Nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah, Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan, untuk Jalan Provinsi meliputi jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

"Cirinya marka jalan provinsi berwarna putih tanpa garis kuning," tuturnya.

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan.

Di antaranya adalah, Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

Kemudian, Jalan Kota meliputi jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

Halaman
123