Sebab tidak menutup kemungkinan, pelaporan akan masuk di tingkat Polda atau bahkan Mabes Polri atau Mabes TNI.
“Ada tim hukum di pusat yang berkomunikasi dengan Mabes Polri dan Mabes TNI untuk mengawal putusan ini,” ungkap Agung.
Lebih jauh, Agung menegaskan jika putusan MK ini bukan hanya untuk PDI Perjuangan, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu putusan 136 ini menjadi pendidikan politik yang baik untuk masyarakat secara luas.
Menjamin setiap lembaga negara menjalankan fungsinya masing-masing tanpa melakukan cawe-cawe.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer