Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
“Untuk ahli yang dimintai pendapat, kami belum siapkan. Kami menunggu Gakkumdu yang akan direkomendasikan,” pungkas Nurul.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.
Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer