Dalam hal ini Pemkab punya Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.
“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelasnya.
Dalam Perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 akan pensiun di usia 64 tahun.
Sementara yang diangkat setelah tahun 2001 masa pensiunnya di usia 60 tahun.
Karena itu Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.
“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan Perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer