Berita Terbaru Kabupaten Bondowoso

Anak Curi Mobil Pajero Sang Bapak di Bondowoso, Dibantu Dua Teman

Penulis: Sinca Ari Pangestu
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono bersama tim Reskrim Polres saat menunjukkan sejumlah alat bukti pencurian mobil milil onwer dapur MBG di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Senin (25/8/2025).

TRIBUNMATARAMAN.COM I BONDOWOSO - Anak mencuri mobil bapak. Peristiwa nyata ini terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Sebelumnya, pencurian mobil Pajero dilaporkan ke Polres Bondowoso, Sabtu (23/8/2025). Mobil itu milik owner dapur makan bergizi gratis (MBG) di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mengungkap kasus pencurian itu.

Ternyata pencurinya adalah anak korban dan ke dua temannya. Anak korban berinisl AN (17), dan ke dua temannya berinisial AR (18), serta MZ (17) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan aksi pencurian mobil di siang bolong itu diprakarasai oleh anak korban yakni dengan menghubungi ke dua temennya merencakan pencurin mobil orang tuanya.

Bahkan anaknya berinisial AN yang menyerahkan sendiri kunci mobil Nopol L 1554 DAC kepada ke dua temannya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian, siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB sebagai eksekutor yakni AR dan MZ datang lagi ke rumah korban.

Dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, anak korban menghubungi ke dua temannya agar diletakkan di pinggit jalan di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

"Kemudian temannya disuruh minta tebusan Rp 10 juta," ujarnya saat rilis, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Viral Genteng Rumah Jatuh Akibat Karnaval Sound di Pare Kediri, Panitia dan Warga Sepakat Damai

Ia menjabarkan, sementara ini motif dari  dugaan pencurian ini karena pelaku punya utang. Sehingga melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Kini, para pelaku sudah diamankan oleh polisi. Termasuk sejumlah barang bukti di antaranya STNKB Mobil, satu kunci remot, serta satu kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun," terangnya.

Kendaraan roda empat jenis Pajero milik owner dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mandiri di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan,  dikabarkan hilang pada Sabtu (23/8/2025).

Mobil berwarna hijau itu hilang, beberapa jam setelah peluncuran dapur SPPGnya.

Bahkan beredar foto mobil tersebut disertai dengan keterangan

"Yang lihat mobil ini, tolong hubungi nomor kami. Terima kasih," seperti dikutip dalam foto yang beredar di media sosial.

Usai dikabarkan hilang, selang kurang dari 2 jam. Pihak kepolisian berhasil menemukan kendaraan tersebut.

 

(Sinca Ari Pangistu/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik