Berita Terbaru Kabupaten Pasuruan

ASN Kabupaten Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara Karena Telantarkan Anak Istri, Padahal Gaji Besar

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM | PASURUAN - ASN berinisial YI yang bertugas di kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jatim, divonis penjara selama 2 tahun karena bertahun-tahun menelantarkan anak dan istri. 

Vonis itu dijatuhkan dalam idang yang digelar di PN Bangil.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto didampingi dua anggota, Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah putusan ini ditetapkan.

Menurut hakim, sebagai seorang ASN, terdakwa seharusnya bisa menjadi teladan baik bagi masyarakat. Baik melalui sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa diberi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara karena menelantarkan keluargannya.

Yusuf Akbar, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan mengaku akan pikir - pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang mempertimbangkan pertimbangan yuridis yang kami sampaikan," ujarnya, Sabtu

Sekadar informasi, YI juga pernah tersandung masalah sebelumnya. YI terlibat dalam kasus perzinahan ketika menjabat Kasi Trantib Kecamatan Beji.

Saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada YO hukuman 9 bulan penjara. YI sempat bebas setelah menjalani 4,5 bulan masa tahanan.

Namun, setelah bebas, YI justru tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, bahkan dia menelantarkan keluarganya.

IPA, istri YI, mengungkapkan selama tiga tahun terakhir, ia dan anaknya tidak lagi menerima nafkah dari suaminya dalam bentuk apapun.

YI juga tidak pulang ke rumah sejak dibebaskan dari penjara pada April 2023. Bahkan saat anaknya sakit, YO tidak pernah datang menengok.

M Ali Bukhaiti, advokat yang mendampingi IPA, menyatakan penghasilan YI sebenarnya tidak kurang dari Rp9,5 juta per bulan, itu sudah termasuk gaji dan tunjangan.

Maka, kata dia, bukan menjadi alasan YI tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya selama tiga tahun, karena gajinya cukup untuk memberikan nafkah 

Halaman
12