TRIBUNMATARAMAN.COM - Rencana kampanye pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) di lapangan desa Martopuro, kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan, dibatalkan.
Rencananya, pasangan AMIN akan berkampanye di desa tersebut pada 9 Februari 2024.
Pembatalan ini terjadi karena Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro mencabut izin penggunaan lapangan Martopuro yang sebelumnya telah mereka keluarkan pada 29 Januari 2024.
Satu hari sesudahnya, 30 Januari 2024, Pemdes mengeluarkan surat bernomor 470/42/424.316.2.05/2024 tentang pembatalan penggunaan lapangan untuk kampanye.
Sudiono Fauzan, PIC Kampanye Paslon AMIN di Pasuruan mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kades Martopuro terkait izin penggunaan lapangan Martopuro tersebut, 29 Januari untuk kampanye akbar paslon AMIN.
Saat itu, kata dia, kampanye akbar ini akan dihadiri langsung oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, termasuk Raja dangdut Bang H. Rhoma Irama serta para jurkam nasional AMIN.
“Saat itu, Pak Kades mengizinkan dengan menerbitkan surat izin penggunaan lapangan. izin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perizinan ke Polda Jatim,” katanya.
Namun, kata dia, tiba-tiba hari ini secara mengejutkan, Kades Martopuro menerbitkan surat pembatalan izin penggunaan lapangan Martopuro. Menurutnya, surat pembatalan ini membuat tim kaget.
Apalagi, kata dia, pemberitahuan dibatalkan ini disampaikan mendadak. Kendati demikian, ia dan tim tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, ia mengaku masih akan koodrinasi dengan TKD Jatim untuk alternatif tempat lain.
“Tentu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kepada semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut,” tutup Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
(galih lintartika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer