Polemik PPDB SMAN 1 Kedungwaru

Fakta Baru Kasus Zonasi PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang Penuh Kejanggalan

Penulis: David Yohanes
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut temuan fakta baru kasus zonasi PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang penuh kejanggalan

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Fakta baru kasus zonasi PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang penuh kejanggalan

Dua orang tua siswa dari Desa/Kecamatan Kedungwaru mendatangi SMAN 1 Kedungwaru pada Sabtu (29/6/2024).

Mereka menyerahkan berkas tuntutan agar hasil proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut dibatalkan.

Alasan mereka adalah adanya penyimpangan terhadap petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Polemik PPDB, Orang Tua Siswa Mengirim Surat Keberatan ke SMAN 1 Kedungwaru, Tuntut PPDB Dibatalkan

Para orang tua, didampingi penasihat hukum Hery Widodo, diterima oleh panitia PPDB di ruang komite sekolah.

Hery menyebutkan bahwa sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang mengajukan keberatan, namun 18 di antaranya mundur karena percaya pada janji Kepala Desa Kedungwaru yang katanya atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.

"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lewat jalur apa?" ujar Hery.

Hery menjelaskan bahwa hasil PPDB telah ditetapkan, sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem. Oleh karena itu, mereka menuntut pembatalan hasil PPDB untuk mengoreksi penyimpangan yang terjadi.

Hery mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan saksi-saksi pelanggaran, salah satunya adalah perubahan azimut sejumlah pendaftar, yang seharusnya tidak boleh terjadi setelah PIN diterbitkan.

"Begitu diinput operator, langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada perubahan azimut berulang kali," ungkapnya.

Selain itu, warga juga mengetahui ada siswa dari kelurahan lain yang jaraknya lebih dari 1 km bisa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.

Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaan PPDB dari Juknis yang sudah ditetapkan.

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai disebabkan oleh kurangnya verifikasi, atau ada kesepakatan antara operator dan pendaftar.

Sebagai langkah awal, mereka bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, mereka akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum dan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

Sebelumnya, sejumlah orang tua di Desa/Kecamatan Kedungwaru memprotes karena anak mereka tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru meskipun jarak rumah mereka ke sekolah tergolong dekat, hanya sekitar 500 meter. Mereka memprotes banyaknya kartu keluarga yang terbit dari desa mereka.

Penjelasan Panitia SMAN 1 Kedungwaru

Sementara itu menurut Panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru, Sudarwanto, perubahan azimut sudah di luar ranah panitia PPDB.

"Mengubah azimut itu sudah di luar yang bisa kami lakukan," ujar Sudarwanto, saat ditemui Sabtu (29/6/2024).

Sudarwanto menambahkan, panitia PPDB sudah melakukan verifikasi berdasar kartu keluarga siswa.

Pihaknya juga mencari titik alamat rumah hingga ketemu jaraknya.

Saat terjadi perubahan azimut sejumlah siswa, Sudarwanto mengaku ikut heran.

"Kami hanya bisa memantau, kok bisa berubah jadi 3 meter? Kami tidak bisa menjawab, kenapa bisa berubah," katanya.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMAN 1 Kedungwaru ini menegaskan, panitia PPDB tidak punya akses  mengubah azimut pendaftar PPDB.

Pihak yang punya akses untuk melakukan perubahan adalah panitia di Provinsi. 

Pihaknya hanya bekerja memverifikasi data sesuai Juknis yang ada.

"Operator sudah kerja keras untuk memverifikasi data sesuai Juknis, karena sudah menjadi kontrak pakta integritas dengan Cabang Dinas Pendidikan," tegasnya.

Lebih jauh Sudarwanto menjelaskan, total pagu SMAN 1 Kedungwaru sejumlah 432 siswa.

Dari jumlah itu,jalur zonasi mendapat alokasi 50 persen.

Namun khusus tahun 2024 in zonasi dibagi zonasi jarak 30 persen, dan zonasi sebaran 20 persen.

Dengan demikian zonasi jarak mendapat alokasi 130 siswa dan zonasi sebaran mendapat alokasi 86 siswa.

Dengan pembagian ini radius zonasi jarak semakin menyempit dari 896 meter di tahun 2023, menjadi 470 meter di tahun ini

Sempat Muncul Nama Ajaib

Sementara itu sebelumnya sempat ditemukan calon peserta didik pada jarak kurang dari 100 meter yang sekarang menghilang.

Padahal di hari pertama ada 6 siswa di radius 100 meter, masing-masing 2 siswa di radius 75 meter, 79 meter, 88 meter, 94 meter dan 100 meter.

Namun pada Jumat (28/6/2024) malam, jarak terdekat menjadi 100 meter.

Tiga nama di jarak di bawah 100 meter itu hilang dalam daftar siswa yang diterima di jalur zonasi.

Sementara satu siswa dengan inisial WA berubah dari 75 meter menjadi berjarak 213 meter.

Nama siswa lainnya, KA justru berulang kali mengalami perubahan jarak.

Di hari pertama, rumah KA berjarak 94 meter.

Namun di hari kedua, rumahnya tiba-tiba berubah berjarak hanya 3 meter dari sekolah.

Lalu terakhir jaraknya berubah menjadi 179 meter.

Hery Widodo, salah satu pegiat pendidikan, anggota Dewan Pendidikan Tulungagung mengaku heran dengan perubahan ini.

Menurutnya, dengan sistem komputerisasi seharusnya jarak rumah ini tidak berubah jika sudah diinput.

“Begitu diinput, datanya seharusnya sudah terkunci. Jadi jarak ini yang diadu dengan data siswa yang dimasukkan berikutnya,” jelas Hery.

Hery mempertanyakan perubahan ini, karena dimungkinkan terjadi karena cawe-cawe manusia.

Pihak yang bisa mengubah data ini adalah operator atau kepala sekolah.

Hery menyebut, kepala sekolah merupakan verifikator terakhir.

“Tidak mungkin perubahan itu by system. Pasti ada orang yang dengan sengaja mengubahnya,” tegas Hery.

Salah satu pengacara kondang Tulungagung ini menerangkan, titik azimut sudah ada ketika siswa mengambil PIN pendaftaran.

Jadi, saat siswa mendapatkan PIN jarak rumah ke sekolah sudah dikunci.

Dengan demikian azimut itu tidak mungkin berubah jika tidak diotak-atik manusia.

“Saat kita ambil PIN, jarak sudah muncul otomatis. Sudah terverifikasi saat ambil PIN,” katanya.

Menyikapi keanehan ini, Hery bersama sejumlah orang tua siswa sedang menyiapkan gugatan.

“Nanti kami sampaikan detailnya,” tandas Hery.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)