Pendaftaran sebagai Bacakada lewat Parpol ditafsirkan sebagai pendekatan.
Agus mengingatkan, Pemkab tidak bisa menggunakan tafsir serampangan itu untuk menjatuhkan sanksi.
"Sebaiknya minta penjelasan resmi ke pihak yang membuat SKB agar tidak merugikan para calon dari ASN," tegasnya.
Secara hukum, menjatuhkan sanksi dengan tafsir aturan versi sendiri akan menjadi bumerang.
Para ASN yang dirugikan bisa menggugat balik lewat pengadilan.
Sementara alasan ketakutan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga tidak bisa digunakan untuk menghalangi ASN mendaftar Bacakada.
Dalam konteks ini, ada Inspektorat yang punya wewenang mengawasi dan mengambil tindakan.
Misalnya seorang ASN yang menggunakan wewenangnya untuk mengumpulkan massa.
"Ada inspektorat yang berhak mengawasi pelanggaran para ASN. Yang penting jangan dipolitisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu panitia penjaringan Bacakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro, menyebut ada upaya menghalangi pada ASN mendaftar lewat partainya.
Sebelumnya ada 2 ASN yang mendaftar lewat DPD Partai Nasdem Tulungagung dan tidak dipermasalahkan.
Namun sebelum 2 ASN itu dan 2 ASN lain mendaftar ke DPC PDI Perjuangan, ada dinamika yang berkembang.
Empat ASN ini dipanggil Pj Bupati, dipertemukan dengan Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda.
Setelah pertemuan itu, 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)