Pilkada Tulungagung 2024

ASN di Kabupaten Tulungagung Boleh Daftar Bakal Calon Kepala Daerah, Praktisi Hukum: Multitafsir SKB

Penulis: David Yohanes
Editor: Rendy Nicko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Safei, mantan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polemik penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN menghantui para PNS di Tulungagung yang mendaftar bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Sekelompok warga menilai, pendaftaran ke partai politik (Parpol) sama saja dengan pendekatan.

Hal ini termaktub dengan jelas dalam SKB tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Praktisi hukum dan juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Agus Safei, mengingatkan ASN masih punya hak politik.

Hak politik itu termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) dan diatur di Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 27 ayat 1.

"Jadi mau ASN atau bukan, semua mempunyai hak yang sama mencalonkan diri di Pilkada maupun Pileg," jelas Agus.

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Hukum KPU Tulungagung ini menambahkan, Peraturan KPU juga mengatur, calon dari ASN baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon.

Sehingga para ASN tidak perlu mundur dari statusnya saat proses pendaftaran.

Ketentuan ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian SKB netralitas ASN tidak bisa dipakai untuk menghambat para ASN yang mendaftar ke Parpol.

Agus juga menegaskan, orang awam tidak punya hak untuk menafsirkan SKB itu.

Yang punya hak menafsirkan adalah para pihak yang membuat aturan itu.

"Karena itu lebih baik Pemkab Tulungagung menanyakan secara resmi ke pihak yang mengeluarkan SKB itu. Tidak pas jika Pemkab menafsirkan sendiri untuk menjatuhkan sanksi," katanya.

Poin yang menjadi masalah adalah pendekatan ke Parpol karena menjadi multitafsir.

Halaman
12