Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warung-warung Liar di JLS Sine dan Pucanglaban Tulungagung Akan Jadi Target Pertama Penertiban

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang di JLS Sine yang akan ditertibkan Pemkab Tulungagung bersama Perhutani.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung berencana menertibkan bangunan di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Kabupaten Tulungagung.

Penertiban ini dilakukan di empat kecamatan, yaitu Besuki, Kalidawir, Pucanglaban dan Tanggunggunung.

Penertiban juga melibatkan Perhutani, masing-masing Perhutani KPH Blitar dan KPH Kediri.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Akan Tertibkan Warung-warung Liar di JLS, Sine dan Pucanglaban

Menurut Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, untuk wilayahnya tidak ditemukan bangunan permanen.

“Dari pendataan sebelumnya tidak ditemukan bangunan permanen. Jadi lebih mudah ditertibkan,” ujar Muklisin, selepas rapat koordinasi di Pemkab Tulungagung, Kamis (4/1/2024).

Penertiban pertama dilakukan di wilayah JLS Sine Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban yang masuk wilayah KPH Blitar.

Muklisin mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, pemilik bangunan liar itu.

Pihaknya menyampaikan jika berjualan di bahu jalan maupun kawasan Perhutani itu adalah melanggar aturan.

“Kami sosialisasi pada tanggal 20 dan 30 Desember kemarin. Sebenarnya mereka juga sadar telah melanggar aturan,” tambahnya.

Sebagaimana kesepakatan rapat koordinasi dengan Pemkab dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Perhutani akan memasang papan peringatan.

Papan ini berisi larangan mendirikan bangunan di kawasan milik Perhutani.

Perhutani juga akan terus melakukan sosialisasi agar warga tidak ada lagi yang mendirkan warung selepas penertiban.

“Kami akan terus sosialisasikan sampai warga tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi. Namun juga harus diwadahi kemauan warga untuk membuka usaha,” tegas Muklisin.

Ke depan warga akan ditampung di rest area yang akan dibuat oleh Pemkab Tulungagung.

Rest area ini juga dibuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Halaman
12