TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung dari Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung kembali protes di depan Kantor Kelurahan Panggungrejo, Rabu (15/11/2023).
Mereka membentangkan aneka poster berisi penolakan nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal, karena dinilai terlalu rendah.
Protes ini dilakukan menjelang musyawarah ketiga, atau musyawarah terakhir penetapan bentuk ganti rugi Tol Kediri-Tulungagung.
Baca juga: Solusi Pemkab Tulungagung Untuk Warga Panggungrejo yang Menolak Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Mereka juga menyebut nama perusahaan rokok Gudang Garam dalam protes kali ini.
“Mana janji manismu kepada kami yang terdampak tol Kediri-Tulungagung untuk mendapatkan ganti untung kenyataannya ganti buntung,” demikian salah satu tulisan yang dibentangkan warga.
“Kami warga Panggungrejo menolak musyawarah ke-3 karena tidak bisa mengubah nilai ganti rugi,” tulisan spanduk lainnya.
Musyawarah kali ini dihadiri pula Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Baca juga: Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Percaya Pada Pengadilan, Begini Kata PN Tulungagung
Namun materi musyawarah tidak berbeda dengan musyawarah kedua, yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.
Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung menegaskan, harga yang ditetapkan appraisal tidak bisa diubah.
Pemilik lahan hanya bisa mengubahnya lewat mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Jika tidak mau menggugat, maka akan dilakukan konsinyasi, uang ganti rugi berdasar hitungan appraisal dititipkan lewat pengadilan.
Jika warga tidak mau mengambil uang ganti rugi itu, maka tetap akan dilakukan eksekusi berdasar penetapan lokasi (Penlok) yang dilakukan Gubernur Jawa Timur.
“Pengadilan akan melakukan eksekusi lahan tol, sesuai dengan Penlok yang sudah ditetapkan Gubernur,” ujar Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, saat menjawab pertanyaan warga.
Dialog pun ditutup tanpa ada kesepakatan bulat dari para pemilik lahan.
Namun sebagian warga akhirnya menyetujui nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal.
Mereka beralasan tidak akan menang meskipun harus menggugat di pengadilan.
“Kalau ke pengadilan saya tidak paham hukum, sekolah saya SD. Mau gugat seperti apa pasti kalah,” keluh Sutrimo, pengusaha Kacang Sanghai Gangsar yang tanahnya juga terdampak.
Sutrimo mengaku pasrah saja karena tidak punya pilihan selain menerima harga appraisal.
Pengusaha yang juga dikenal pemilik banyak SPBU ini hanya meminta sisa tanah yang ada juga dibeli semua.
Dari hampir 6 hektar lahan milik Sutrimo, 5 hektar lebih terkena Tol Kediri-Tulungagung.
“Sisanya hanya beberapa ratus meter, tapi kalau tidak dibeli sekalian buat apa? Tidak bisa dipakai apa-apa,” katanya.
Warga lainnya, Supri akhirnya juga ikut antre tanda tangan menyetujui harga appraisal.
Menurutnya, proses pembelian lahan ini sangat tidak adil buat masyarakat.
Sejak awal warga diberi janji manis diberi ganti untung, bukan ganti rugi.
“Ternyata harganya juga tidak sesuai harapan. Mau ke pengadilan juga malah repot,” keluhnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer