Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Percaya Pada Pengadilan, Begini Kata PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung menolak harga ganti rugi yang ditetapkan appraisal, dengan alasan masih di bawah harga pasaran.

Namun mereka juga mengaku tidak ingin menempuh mekanisme persidangan untuk mengubah harga appraisal itu.

Warga mengaku tidak percaya dengan pengadilan, karena menganggap rakyat kecil selalu kalah di pengadilan. 

Baca juga: Warga Panggungrejo yang Protes Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Tolak Penyelesaian Secara Hukum

Mereka juga menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan usia calon presiden dan wakil presiden.

Kejadian ini MK itu membuat warga semakin takut dan pesimis jika harus menempuh prosedur di pengadilan.

Menanggapi ketakutan warga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, mengatakan bahwa publik harus memahami kata pengadilan.

“Pengadilan bukan penghukuman, atau pengalahan. Hakim selalu mempertimbangkan fakta hukum di persidangan,”ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila seseorang mengajukan permohonan maka harus bisa membuktikan di persidangan.

Bukti-bukti di persidangan menjadi dasar hakim untuk memutuskan perkara.

Selain itu Mahkamah Agung juga telah berupaya menghapus image negatif pengadilan.

“Kami dituntut bahwa pengadilan adalah instansi yang familiar. Adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan permohonan atau gugatan,” tegas Nanang.

Karena itu Nanang menekankan, warga yang keberatan dengan harga yang ditetapkan appraisal agar mengajukan keberatan ke PN Tulungagung.

Nantinya permohonan ini akan disidangkan oleh hakim tunggal, dan diputus dalam 30 hari kalender.

Ketentuan persidangan ini sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2021.

“Memang harus diajukan satu per satu, tidak bisa dalam bentuk class action,” ungkap Nanang.

Halaman
12