Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung juga pernah menggeledah kantor Desa Batangsaren, pada 3 Oktober 2022 silam.
Penggeledahan dilakukan karena Kejari Tulungagung menilai Pemdes Batangsaren tidak kooperatif, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen, sebuah komputer serta belasan stempel toko dan katering.
Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.
Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren.
Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa, seperti RAB kegiatan fisik desa dan SPJ.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer