Berita Terbaru Kabuapten Tulungagung

Perhitungan Kerugian Akibat Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren Tulungagung Memakan Waktu

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Petugas Kejari Tulungagung saat menggeledah Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, kabupaten Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Saat ini Kejari Tulungagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lamanya proses perhitungan kerugian ini karena obyek pemeriksaan ada di tahun anggaran 2014 sampai 2019.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kami terus melakukan koordinasi untuk mempercepat perhitungan itu,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Amri mengungkapkan, tim BPKP ada di Tulungagung sejak Agustus hingga awal September 2023.

Selama hampir satu bulan di Tulungagung, tim ini meninjau lokasi dan wawancara sejumlah sakti yang sebelumnya diminta keterangan oleh Jaksa penyidik.

Proses penilaian memang memakan waktu, karena tim harus membuat rincian keuangan di setiap tahun anggaran.

“Jadi memang harus dirinci di setiap tahun anggaran, pemasukannya, belanjanya sehingga tahu penyelewengannya. Nanti diakumulasi, jadi tahu berapa total kerugiannya,” papar Amri.

Diakui Amri, karena banyak yang harus dihitung, maka prosesnya pun lama.

Ia berharap proses ini bisa diselesaikan di sebelum berakhir tahun 2023 ini.

Jika hasil perhitungan BPKP sudah ada, Jaksa akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Dari ekspose itu akan ditentukan langkah selanjutnya, misalnya menetapkan tersangka, atau masih perlu menambah bukti lain,” sambung Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi perbuatan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019.

Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kejari Tulungagung sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah memeriksa sekitar 20 saksi.

Halaman
12