Berita Terbaru Kabuapten Tulungagung

Sidak ke Swalayan dan Toko Kue, Dinkes Tulungagung Temukan 23 Produk Tak Layak Edar

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENCERMATI PRODUK - Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencermati produk makanan yang ditengarai tidak layak edar saat kegiatan pengawasan, Kamis (13/3/2025). Petugas menemukan 23 produk tidak layak edar, 4 produk pangan tanpa izin edar, 5 produk kedaluwarsa, 6 produk penyok, dan 8 produk tidak sesuai pelabelannya.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menemukan 23 produk pangan tidak layak edar saat mengelar sidak di 3 lokasi. 

Tiga lokasi itu masing-masing adalah swalayan, pusat oleh-oleh, dan toko kue. 

Dalam sidak, petugas menemukan 4 produk pangan tanpa izin edar, 5 produk kedaluwarsa, 6 produk penyok, dan 8 produk tidak sesuai pelabelannya.

“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan, lebih ke arah pengamanan makanan menjelang lebaran,” ujar Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah.

Semua produk yang diperiksa adalah makanan kemasan berupa kue kering, biskuit, dan aneka cemilan.

Petugas Dinkes Tulungagung juga mencermati makanan yang digunakan untuk parsel lebaran.

Hasilnya, tidak ditemukan produk yang mengandung alkohol ataupun bahan nonhalal. 

“Akhir-akhir ini kan mulai banyak parsel. Semua produk yang digunakan halal, hanya ada beberapa produk yang tidak layak,” jelas Anna.

Anna menambahkan, empat jenis temuan itu adalah hal utama yang dilihat saat akan membeli produk makanan, yaitu izin edar, masa berlaku, kemasan masih bagus, dan pelabelan yang sesuai.

Dinkes langsung melakukan pembinaan di lokasi saat ada temuan produk yang menyalahi keamanan pangan.

Dinkes juga menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga punya daya tekan ke penjual maupun produsen.

“Kalau memang makanan itu tidak sehat, tidak sesuai ketentuan, BPOM punya kewenangan untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Dinkes melayangkan teguran dan peringatan pertama agar makanan yang tidak sesuai ketentuan itu ditarik dan tidak diedarkan kembali.

Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, Dinkes akan kembali melakukan inspeksi ke toko yang sama di lain waktu.

Inspeksi ini untuk memastikan toko yang menjual produk tak layak ini patuh dengan teguran dan peringatan Dinkes.

Halaman
12