Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Sahat Tua Simanjuntak juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.
Apabila itu tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk uang pengganti. Apabila hasil lelang itu tak cukup untuk mengganti, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer