Sidang Vonis Sahat Tua Simanjuntak

Respon Sahat Tua Simanjuntak Setelah Divonis 9 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahat Tua Simanjuntak berjalan meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor, Surabaya, Selasa (26/9/2023)

Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. 

Selain itu, Sahat Tua Simanjuntak juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar. 

Apabila itu tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk uang pengganti.  Apabila hasil lelang itu tak cukup untuk mengganti, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer