Tol Kediri Tulungagung

Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Akan Ganti Rugi Aset Pemkab Jika Ada Petunjuk BPN

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, yang terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan karena ada aset yang terkenal Tol Kediri-Tulungagung terancam tidak mendapat ganti rugi.

Aset ini meliputi aset tanah lahan pertanian milik Kelurahan Kutoanyar dan lahan untuk Puskesmas Pembantu di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.

Sikap Pemkab Tulungagung ini juga mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Tulungagung.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Tulungagung, Pemkab Protes Ada Aset yang Tak Dapat Ganti Rugi

Namun menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, ada salah pengertian terkait aset milik Pemkab Tulungagung itu.

“Ini ada yang perlu diluruskan terkait aset Pemkab Tulungagung. Ada perbedaan persepsi,” ujar Nanda.

Menurutnya aset tanah yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah aset yang dimanfaatkan secara aktif untuk penunjang pemerintahan.

Aset Kelurahan Kutoanyar yang terkena Tol Kediri-Tulungagung adalah lahan pertanian yang setiap tahun dilelang.

Uang hasil lelang ini lalu digunakan untuk membayar para pegawai dengan status non-PNS.

Yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung tengah meminta petunjuk ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/

Nantinya petunjuk dari Kantor Wilayah yang akan menjadi dasar mengambil keputusan.

“Apa petunjuk Kanwil kami akan tunduk. Kalau Kantor Wilayah memerintahkan dibayarkan, maka kami akan membayar,” jelas Nanda.

Jika pun ada petunjuk ganti rugi, maka pembayarannya bukan berupa uang seperti lahan milik perseorangan.

Aset milik Pemkab maka akan diganti dengan lahan lain atau bangunan pengganti.

Untuk memastikan Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung masih menunggu petunjuk dari Kanwil ATR/BPN.

“Fix-nya seperti apa, kami belum tahu. Kami masih menunggu hasil dari Kanwil,” tegas Nanda.

Saat ini Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung telah membayarkan tanah terdampak di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Seluruh proses pembayaran ganti rugi ditargetkan selesai di akhir 2023.

Namun diakui Nanda proses ganti rugi ini sangat panjang karena melewati rangkaian prosedur.

“Untuk konstruksi lebih dulu akses ke bandara, dijadwalkan sebelum Desember. Di Tulungagung akan paralel,”  tandas Nanda.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer