Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka jika meninggal ahli warisnya bisa menerima JKM.
“Semua orang pasti meninggal dunia, salah satunya saat bekerja. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, dari sektor apa pun, ahli warisnya akan menerima santunan,” tegas Hadi.
Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulungagung didominasi pekerja penerima upah.
Prosentase para pegawai ini mencapai 40-50 persen dari total kepesertaan.
Sektor lainya pada para pekerja migran asal Tulungagung yang banyak tersebar di berbagai negara.
Mereka diwajibkan ikut BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 370.000 untuk 2 tahun.
Dengan iuran yang tetap para pekerja migran ini menerima manfaat yang lebih banyak, seperti asuransi jiwa sebesar Rp 85 juta.
Manfaat lainnya adalah beasiswa untuk anak-anak yang ditinggalkan di Indonesia, dari jenjang TK sampai perguruan tinggi.
“Khusus untuk perguruan tinggi, beasiswanya hanya 4 tahun. Ini untuk memacu mereka agar kuliah cepat, tidak lama-lama di kampus,” pungkas Hadi.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer