Korupsi Laptop Chromebook

Kejari Nganjuk Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook 2019-2022 Libatkan Nadiem Makarim

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA SAKSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memeriksa 17 saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2025.

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memeriksa belasan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijalankan Kemendikbudristek.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejari Nganjuk menerima instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan sejauh ini sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan. Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang ditangani Kejagung,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Menurut Koko, pemeriksaan saksi berlangsung selama empat hari, sejak 11 hingga 14 Agustus 2025. Para saksi terdiri dari kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pihak penyedia, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

“Materi pemeriksaan berfokus pada pengadaan Chromebook yang dilaksanakan di Nganjuk, karena leading sectornya ada di Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke Kejagung. Meski begitu, Koko belum bisa memastikan apakah masih ada agenda pemeriksaan lanjutan di Nganjuk. “Untuk pengembangan selanjutnya, kami menunggu arahan dari Jampidsus Kejagung,” tegasnya.

Diketahui, Kejagung melibatkan sejumlah Kejari daerah, termasuk Nganjuk, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil karena jumlah penyidik di Jampidsus terbatas, sementara kasus tersebut mencakup lingkup nasional.

Update Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya aroma dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim kian mencuat.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu mengusut kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejagung sudah lebih dulu menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  3. Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
  4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan Chromebook periode 2020–2022. 

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menyusun petunjuk teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS (Chromebook), meskipun kajian internal sebelumnya menyatakan perangkat tersebut memiliki banyak kelemahan untuk digunakan di Indonesia.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)