TRIBUNMATARAMAN.COM - Mohtar bin Bakri (66) alias Yatno, WNA Singapura yang selama ini menjadi dosen di kampus UBHI Tulungagung akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Pria kelahiran Pachitan Singapura tersebut dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6/2023).
Dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar serta membawa tas ransel berwarna coklat, Mohtar sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: UBHI Tulungagung Kena Prank, Tak Tahu Seorang Dosennya Ternyata WNA yang Pakai Nama Samaran Yatno
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan, seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"Dia membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Tidak itu saja, Dendy menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.
Baca juga: WNA Singapura Punya KTP dan 10 Tahun Jadi Dosen di Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil
Baca juga: Identitas Sebenarnya Dosen Kampus Swasta di Tulungagung Terkuak Setelah 12 Tahun, Ternyata WNA
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan, yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.
Sebelum didiportasi, Mohtar terlebih dahulu melewati proses clearance di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, dia tetap harus melewati proses clearance. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar, tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap Mohtar bin Bakri setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.
Rektor UBHI Tulungagung, Dr Imam Sudjono, SPd, MM mengakui bahwa Mohtar bin Bakri pernah bekerja di kampusnya menggunakan nama Yatno.
“Dia sudah mengajar mungkin lebih dari 10 tahun. Sebelum saya menjadi ketua, dia sudah ada di situ (menjadi dosen),” terang Imam.
Imam menambahkan, tidak ada keanehan dengan identitas kependudukan Yatno.