Petugas BPJS Kesehatan tanpa diketahui pihak Faskes akan mengamati kewajiban Faskes dan melihat langsung pelayanan.
“Kami datang tanpa identitas, membaur bersama masyarakat lain untuk melihat bagaimana pelaksanaan komitmen bersama peningkatan mutu layanan,” ujar Agung.
Temuan pelanggaran administrasi yang tak disengaja di Faskes akan ditindaklanjuti dengan penegakkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Namun pelanggaran administrasi yang disengaja akan dinilai sebagai fraud (kecurangan) dan bisa masuk ke ranah hukum.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer