“Sekali lagi, kami menerbitkan dokumen kependudukan baru itu berdasar putusan pengadilan. Karena jika tidak kami laksanakan justru kami yang salah,” tegas Nina.
Lebih jauh Nina mengaku tidak tahu dokumen kependudukan lama yang dipakai Mohtar, hingga bisa mendapatkan KTP.
Dispendukcapil kesulitan melakukan pelacakan dokumen sebelum Yatno mengajukan perubahan nama.
Nina mengaku baru tahu ada kejanggalan setelah diundang oleh pihak Imigrasi.
Dispendukcapil mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno ke Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juni 2023.
Kini setelah kasus ini mencuat, Dispendukcapil juga menarik KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Mohtar.
“Dokumen yang baru saat ini sudah kami simpan. Lebih lanjut kami akan koordinasi, bagaimana nanti prosedurnya,” pungkas Nina.
Sebelumnya Mohtar yang masih menggunakan nama Yatno sempat bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung sekitar 11 tahun.
Yatno ternyata juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.
Namun Yatno mengundurkan diri dari kedua kampus ini pada Maret 2023 lalu.
Terbongkarnya identitas aslinya karena Mohtar mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Mohtar lalu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dan akan dideportasi ke Singapura.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer