TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap MB (66) seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang tinggal di Tulungagung secara ilegal.
MB diketahui telah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.
Rektor UBHI Tulungagung, Dr Imam Sudjono, SPd, MM mengakui bahwa MB pernah bekerja di kampusnya menggunakan nama Yatno.
Baca juga: Identitas Sebenarnya Dosen Kampus Swasta di Tulungagung Terkuak Setelah 12 Tahun, Ternyawa WNA
“Dia sudah mengajar mungkin lebih dari 10 tahun. Sebelum saya menjadi ketua, dia sudah ada di situ (menjadi dosen),” terang Imam.
Imam menambahkan, tidak ada keanehan dengan identitas kependudukan Yatno.
Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya juga bisa didaftarkan di Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Namun, dia memastikan Yatno telah mengundurkan diri dari UBHI dan telah diterbitkan SK pemberhentian pada 17 Maret 2023 lalu.
Baca juga: WNA Singapura Punya KTP dan 10 Tahun Jadi Dosen di Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil
Baca juga: Selain di UBHI, WNA Singapura yang Memakai Nama Yatno Ternyata Juga Mengajar di UIN Tulungagung
“Jadi yang bersangkutan sudah bukan dosen UBHI sebelum kasus ini terungkap. Kami juga merasa kena prank,” sambung Imam.
Kesehariannya Yatno memang menggunakan logat melayu yang masih kental.
Karena itu banyak kendala penyampaian materi karena bahasanya sulit dimengerti mahasiswa.
Resistensi mahasiswa kepada Yatno juga sangat tinggi sehingga kerap muncul masalah.
“Kami kira dia itu dari Sumatera atau Kalimantan. Tapi memang banyak keluhan mahasiswa yang diajar dia,” ungkap Imam.
Baca juga: Penampakan WNA Singapura Dideportasi Dari Bandara Juanda Setelah 10 Tahun Jadi Dosen UBHI
Meski penolakan mahasiswa yang sangat tinggi, pihak kampus tidak serta merta memecat Yatno.
Namun saat Yatno mengajukan pengunduran diri, pihak kampus langsung memrosesnya.
Sebelumnya Yatno diketahui pernah cerai dengan istri pertama dan menikah dengan istri kedua.
Dari data yang ada di kampus, Yatno tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
“Sebelum mengundurkan diri, dia juga jarang ke kampus. Makanya begitu dia mengajukan pengunduran diri, langsung kami proses,” pungkas Imam.
Kesaksian Mantan Mahasiswa
Izal, salah satu mantan mahasiswa jurusan Bahasa Inggris di UBHI mengakui tidak menyangka Yatno berasal dari Singapura.
Izal pernah diajar Yatno di semester 3, sekitar tahun 2017 lalu.
Menurutnya, secara penampilan Yatno sangat Jawa, bahkan lebih Jawa dibanding dosen lain.
“Selama mengajar beliau kerap bilang jika berulang kali berkunjung ke Singapura. Mungkin saat itu maksudnya pulang kampung,” ucap Izal.
Izal juga menilai Yatno sosok dosen dengan ego tinggi.
Setiap kali melakukan kesalahan tidak mau dikoreksi mahasiswa, dengan mengatakan mahasiswa tidak tahu apa-apa.
Yatno juga pernah diskors mengajar karena aduan dari para mahasiswa.
“Saat itu kami mengadu ke rektorat karena cara mengajar Pak Yatno yang sulit dipahami. Akhirnya beliau diskors, tidak boleh mengajar seberapa waktu,” ungkapnya.
Bahkan Yatno pernah menerima skors lebih panjang karena aduan mahasiswa.
Saat itu Yatno meminta para mahasiswa mengumpulkan tugas secara kolektif lewat ketua kelas.
Namun dia minta flashdisk baru untuk mengumpulkan tugas itu, dan tidak dikembalikan ke mahasiswa.
“Beliau terang-terangan minta dibelikan flashdisk baru kepada mahasiswa. Waktu itu kami laporkan terus kena skors sampai di tahun 2021,” pungkas Izal.
Dari datadikti.com, Yatno tercatat menempuh pendidikan S1 di Universitas Gajayana Malang, dan lulus tahun 2022 dengan gelar S.S (sarjana sastra).
Lalu dia kuliah S2 di Universitas Islam Malang mengambil magister pendidikan, lulus tahun 2006.
Yatno juga tercatat sebagai dosen UBHI dengan NIDN 0709027301.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer