Pembangunan Tol di Jawa Timur

Tol Kediri-Tulungagung Lewati 14 Desa di Tulungagung, Pengadilan Gelar Sidang Akta Kematian Keliling

Penulis: David Yohanes
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Daftar 14 Desa dan 4 Kecamatan terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Pengadilan Negeri gelar sidang akta kematian keliling

TRIBUNMATARAMAN.COM - Update Kabar Daftar 14 Desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung.

DIketahui saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023) bagi terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Baca juga: Update Proyek Tol Gresik-Tuban: Daftar 46 Desa di 9 Kecamatan Lamongan yang Terdampak

Sidang keliling ini untuk memudahkan warga lansia yang kesulitan jika harus datang ke PN Tulungagung.

Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.

Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.

“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.

Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung.

Sebab dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.

Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.

Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.

PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.

Selanjutnya PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.

“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.

Halaman
123