"Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk mengungkap temuan ini. Selanjutnya perkara ini akan ditangani Polres Tulungagung," ujar Budiman.
Budiman juga memanggil YA untuk dimintai keterangan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Untuk sementara waktu YA juga dimasukkan sel pengasingan selama proses pengungkapan kasus ini.
Sementara Windi hingga Kamis malam masih ada di Lapas Tulungagung, untuk dikonfrontasi dengan YA.
Kepada petugas Lapas Tulungagung, ibu satu anak ini mengaku sudah tiga kali diminta mengantar barang untuk YA.
Ada seseorang yang menghubunginya lewat Whatsapp dengan tawaran sejumlah uang.
Pada kesempatan pertama dirinya mendapat upah Rp 500.000, kedua Rp 250.000 dan ketiga, sebelum ditangkap mendapatkan Rp 150.000.
"Saya tidak kenal dengan yang memberi barang. Ini sudah yang ketiga," ucapnya.
Windi mengaku kenal dengan sosok YA, warga binaan yang akan menerima barangnya.
Sebelumnya ada seseorang yang menghubunginya pada Kamis pagi, untuk bertemu di Pasar Senggol Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
Sosok yang menemuinya mengaku sebagai adik YA.
"Dia menyerahkan barang untuk diberikan ke YA sama uang Rp 150.000 (untuk upah)," ujarnya.
Pada 27 Mei 2023 lalu, petugas Lapas Tulungagung juga menggagalkan penyelundupan 11,21 gram sabu-sabu di dalam pasta gigi.
Pelaku penyelundupan adalah GB (26), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang mengirim barang untuk warga binaan dengan inisial AG.
AG adalah warga binaan kasus sabu-sabu yang baru dipindah dari Lapas Nganjuk.