"Semalam ada 4 lokasi cafe di pinggiran yang kami razia dan kedapatan masih buka," pungkas Didik.
Polres Tulungagung berkomitmen tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.
Sebab Tipiring hanya menjatuhkan denda sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Kini penyidik menggunakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan yang memungkinkan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.
Pemenjaraan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras ilegal.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer