TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka.
S diduga telah menjual mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Terungkapnya kasus ini karena Cafe Sumo tetap buka selama Bulan Ramadhan.
"Kami melakukan razia gabungan karena sudah ada Surat Edaran Bupati Tulungagung, yang memerintahkan seluruh tempat hiburan tutup selama Ramadhan, sampai lebaran plus dua," terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto.
Pada razia gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) didapat cafe ini tetap beroperasi seperti hari biasa.
Saat itu ditemukan minuman keras jenis Iceland yang dijual kepada sejumlah pengunjung.
Hasil pemeriksaan, S tidak mempunyai izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Kami sita 12 botol miras merek Iceland yang dijual S kepada pengunjung. Semua akan kami jadikan barang bukti," tegas Didik.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung menyangkakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan.
Hasil gelar perkara juga telah menetapkan S sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Didik mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun sehingga tidak memungkin untuk ditahan.
"Tidak kami tahan, namun kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Ini sebagai mekanisme pengawasan kami," tegas Didik.
Saat ini petugas Satpol PP, TNI dan Polisi rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan.
Bukan hanya tempat hiburan besar di wilayah kota, namun juga sampai ke wilayah pinggiran.
Sebab banyak warung kopi yang berubah menjadi Warkop karaoke, hingga menyediakan pemandu lagu maupun minuman beralkohol.