TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustakim (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuh AK (24), gadis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, yang ditemukan tak bernyawa bersimbah darah, Senin (19/12/2022) pagi.
Pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu ini mengaku sakit hati kepada mantan pacarnya itu.
Sebab AK dianggap telah membawa-bawa ibunya saat bertengkar.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap
Mustakim mengakui pernah berpacaran dengan AK dan putus lebih dari setahun sebelumnya.
Mereka sempat pergi ke Pantai Prigi di Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (18/1/2022).
"Dia yang mengajak saya ke pantai. Dia kan tidak bisa mengendarai motor, saya yang jemput," ucap Mustakim di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Sebelum berangkat dua orang ini sempat menenggak minuman beralkohol di sebuah warung kopi.
Selama di Pantai Prigi keduanya juga sempat menenggak sedikit minuman keras.
Lalu mereka bermain air hingga basah kuyup.
Saat itulah Mustakim mengajak pulang namun ditolak oleh AK, hingga terjadi perang mulut.
AK menyindir jika Mustakim mengajak pulang karena kangen ibu.
Selain itu AK juga membandingkan dirinya dengan ibu Mustakim.
"Dia bilang, kamu mementingkan saya atau ibumu? Saya tidak suka dia bawa-bawa ibu," ujar Mustakim.
Mustakim lalu mengantar AK pulang, namun masih ada rasa dendam di hatinya.
Dia kembali minum-minuman keras di rumah dan di rumah temannya sambil merencanakan pembunuhan.