Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Korban Kecelakaan Saat Pingsan Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Dalam persidangan, jaksa menuntut Aris dengan hukuman 7 tahun penjara

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aris Dwi Bintoro (26) pidana penjara selama 7 tahun dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (29/11/2022).

Aris adalah terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, terdakwa terbukti dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana.

"Terhadap terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun," terang Agung.

Sementara barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX dan sebuah selimut dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti lain berupa kaus, celana jin, celana dalam dan bra dirampas untuk dimusnahkan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa  belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang, serta sudah memberi  santunan ke keluarga korban sebesar Rp 20 juta,' papar Agung.

Penasehat hukum terdakwa, Imam Yulianto SH, mengaku meminta waktu untuk menyusun pledoi.

"Pledoi akan kami sampaikan Selasa depan. Juga akan disampaikan oleh terdakwa," terang Imam.

Imam menambahkan, pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya.

Sebab sudah ada pemberian maaf dari keluarga besar korban.

Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari suami korban, terkait pemberian maaf terhadap terdakwa.

"Surat pernyataan pertama dibuat sebelum ada laporan. Lalu terbit laporan, ada proses perdamaian kedua," ungkap Imam.

Menurutnya, dengan perdamaian ini, maka rasa keadilan keluarga korban sudah terpenuhi.

Tinggal rasa keadilan untuk masyarakat luas yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim.

Halaman
12