Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Korban Kecelakaan Saat Pingsan Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Dalam persidangan, jaksa menuntut Aris dengan hukuman 7 tahun penjara

Karena itu Imam berharap memutus perkara terdakwa dengan putusan seringan-ringannya.

"Terdakwa sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Kelaurga korban juga sudah memberikan maafnya," ucap Imam.

Kronologi

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah Warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.

Namun karena BM ngantuk dan tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris.

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan.

Karena kecelakaan itu BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan motor.    

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer