"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung Agung.
Agung menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.
Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.
Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.
"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas Agung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer