Berita Tulungagung

Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Ditahan, Gegara Tipu Warga Modus Bisa Masukkan CPNS

Penulis: David Yohanes
Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Suwito (54) sebelum masuk ruang tahanan Polres Tulungagung.

"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.

Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Anshori.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.

Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.

Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.

"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Anshori. (David Yohanes)