TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (54) harus menghuni sel terali jeruji besi. Ia diduga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan modus bisa memasukkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mantan anggota dewan periode 2004-2009 ini berhasil menipu korbannya sebesar Rp 220 juta.
"Tersangka kami amankan pada Rabu (19/10/2022) kemarin usai pemeriksaan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Dua Orang Lagi Melapor Jadi Korban Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Dijanjikan Jadi CPNS
Lanjut Anshori, awalnya Suwito menawari korban, WW (29) warga Kecamatan Bandung untuk dimasukkan menjadi CPNS.
Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.
Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.
"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," sambung Anshori.
Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Polisi juga meminta sejumlah barang bukti dugaan penipuan yang dilakukan Suwito.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara. Dari situ perkaranya naik penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Anshori.
Penyidik sempat melayangkan panggilan pertama untuk Suwito, namun saat itu ia tidak datang.
Suwito baru menghadap penyidik saat panggilan kedua dengan status sebagai saksi.
Dari hasil penyidikan terhadap Suwito, polisi kembali melakukan gelar perkara.
"Saat itu hasil gelar perkara, dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
Status SW (Suwito) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," papar Anshori.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung ini akhirnya ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan 378 KUHPidana, tentang penipuan.
Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti, seperti 3 kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani Suwito.
Bukti setoran uang, masing-masing 3 lembar lewat Bank Mandiri dan satu lembar lewat BCA.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu Suwito untuk melapor ke Polres Tulungagung.
"Masyarakat jangan percaya pada tawaran bisa memasukkan menjadi CPNS. Karena itu pasti modus penipuan," pungkas Anshori. (David Yohanes)