Berita Tulungagung
Dua Orang Lagi Melapor Jadi Korban Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Dijanjikan Jadi CPNS
Dua orang lagi melapor jadi korban penipuan oleh mantan ketua Komisi A DPRD Tulungagung. Kerugian tembus Rp 1 miliar
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan Suwito (54), mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Suwito diduga menipu korbannya dengan modus bisa memasukkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah anggota dewan periode 2004-2009 ini ditahan, dua korban lainnya ikut melapor.
"Setelah tersangka kami tahan, datang dua warga yang ikut melapor. Kami masih menggali keterangan dari mereka," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Baca juga: Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Ditahan, Gegara Tipu Warga Modus Bisa Masukkan CPNS
Lanjut Agung, kedua korban ini diduga mengalami kerugian jauh lebih besar.
Sebelumnya korban pertama yang melapor mengaku mengalami kerugian Rp 220 juta.
Jika ditambah kerugian dua korban terakhir, maka nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
"Nilai kerugian Rp 1 miliar itu dari tiga orang korban yang sudah melapor. Kami masih menunggu jika ada korban lain yang akan melapor," ujar Agung.
Dari keterangan Suwito kepada penyidik, uang dari para korban dipakai untuk usaha sapi.
Namun Suwito tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi yang disebutnya ini.
Suwito juga tidak bisa merinci penggunaan uang yang diterima dari para korban.
"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," tegas Agung.
Sebelumnya Suwito dilaporkan oleh WW (29), warga Kecamatan Bandung.
Suwito mengiming-imingi WW untuk menjadi CPNS lewat jalan pintas,
Suwito meminta uang Rp 220 juta untuk memudahkan menjadi CPNS.
Uang itu diserahkan korban dari tahun 2016 hingga 2018.
Namin hingga tahun 2022 janji memasukkan sebagai CPNS tidak pernah terwujud.
Merasa tertipu WW melaporkan Suwito ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Suwito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer