Terkait ayah biologis bayi, telah menjadi materi pemeriksaan.
Artinya, penyidik telah mengetahui ayah biologis bayi berdasar pengakuan tersangka.
Namun jika tersangka tidak melaporkan pencabulan, persetubuhan di bawah umur atau rudapaksa, maka ayah biologis bayi tidak akan diproses.
"Harus ada laporan dulu, baru ayah biologis bayi bisa diproses. Karena ini dua kasus yang berbeda," tegas Agung.
Selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dengan baju gamis yang besar.
Tidak ada satu pun pihak sekolah maupun keluarga yang tahu kehamilannya.
Tersangka sudah berpikir untuk membuang bayinya dalam keadaan hidup agar ditemukan orang lain.
"Karena dia panik, bayinya dimasukkan penampungan air kloset duduk. Dia masih berharap bayinya hidup dan ditemukan orang lain," tutur Agung.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak, tentang penelantaran atau kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 miliar.
Karena tersangka berstatus ibu korban, maka pidana akan ditambah sepertiganya.
Sebelumnya seorang staf kantor Dindikpora Kabupaten Tulungagung menemukan jenazah bayi di penampungan air kloset duduk, Rabu (19/10/2022).
Staf yang akan menggunakan toilet itu awalnya melihat bercak darah di lantai.
Ia tidak curiga karena mengira darah itu bekas menstruasi orang yang menggunakan toilet sebelumnya.
Darah itu dibersihkan dan ia menggunakan toilet seperti biasa.
Namun saat menekan tombol untuk menyiram kloset, yang keluar air berwarna merah.
Staf itu lalu membuka tutup penampungan air, dan di sana dia melihat sesosok bayi.
Temuan ini lalu dilaporkan ke Polres Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer