Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.
"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."
IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.
Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.
"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.
"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."
Terbaru, Putri sudah resmi ditahan Polri per Jumat (30/9/2022), di mana ia kemudian menjadi tahanan kejaksaan pada Kamis (5/10/2022).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!", dan "Lagi, Brimob Halang-halangi Awak Media Saat Akan Ambil Gambar Ferdy Sambo di Kejagung"