Ferdy Sambo

Kemunculan Ferdy Sambo di Kejagung Disambut Teriakan-teriakan, Awak Media Merasa Dihalangi Provos

Editor: Rendy Nicko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemunculan Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung Disambut Teriakan-teriakan, Awak Media Merasa Dihalangi Provos

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kemunculan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disambut teriakan-teriakan.

Teriakan-teriakan tersebut berasal dari awak media yang merasa Ferdy Sambo mendapat perlakuan istimewa.

Bahkan, para personel Brigade Mobil atau Brimob melakukan tindak penghalangan ketika pers hendak mengambil gambar Ferdy Sambo.

Kejadian bermula saat Ferdy Sambo sampai di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/102/2022), sekira pukul 11.45 WIB.

Baca juga: Nasib Dokter Mufidah Terbaru, Soroti Gas Air Mata di Kanjuruhan Saat PSIS Kenalkan Tim Medis Baru

Baca juga: Jokowi Menjamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan Dibayar Pemerintah

Ferdy Sambo datang bersama istrinya, Putri Candrawathi dengan diantar mobil taktis untuk mengikuti proses penyerahan berkas perkara tahap dua.

Ketika itu, keduanya terlihat mengenakan baju tahanan Mabes Polri berwarna oranye.

Hujan yang turun saat itu menyebabkan situasi yang dipenuhi sesak awak media tak kondusif.

Dikutip Kompas.com, seorang anggota Provos mengenakan jas hujan berwarna kuning diduga sengaja menghalang-halangi awak media.

Meski dibanjiri protes, Provos tersebut justru mengambil payung untuk diserahkan pada anggota Brimob yang kemudian memayungi Ferdy Sambo.

Terang saja payung yang dikembangkan tersebut semakin menutupi wajah Ferdy Sambo sehingga makin menuai protes awak media.

"Dia sudah bukan jenderal lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!," teriak seorang awak media.

Tak hanya itu, menurut pantauan TribunWow.com dari tayangan di kanal YouTube Tribunnews, para pewarta masih ramai meneriakkan protes setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam gedung.

Mereka mempertanyakan tindakan personel kepolisian yang terkesan melindungi dan mengistimewakan Ferdy Sambo.

"Tersangka dilindungi," protes awak media.

"Tampilin, tampilin," seru mereka bersahutan.

"Tersangka atau jenderal sih, woy! Sudah bukan jenderal," teriak seorang pewarta.

Tak berapa lama kemudian, pihak Kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan selesai.

Suasana pun kembali tenang setelah para awak media memposisikan diri dengan tertib.

Janji tersebut kembali tak terlaksana lantaran ketika Ferdy Sambo keluar mengenakan rompi merah, personel Brimob tiba-tiba merapatkan barisan.

Mereka kembali menutupi Ferdy Sambo yang hendak berjalan masuk ke kendaraan taktis.

Kericuhan terjadi di mana awak media dan anggota Brimob terlibat aksi saling dorong.

Seruan-seruan kembali dilontarkan awak media memprotes tindakan yang dinilai tak wajar tersebut.

Namun, sebelum masuk ke kendaraan taktis, Ferdy Sambo sempat berhenti sebentar dan mengucapkan sepatah dua patah kata meski masih dilindungi oleh anggota Brimob.

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang terlambat ditahan.

Padahal, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, belum ditahannya Putri saat itu merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.

"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."

IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.

Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.

"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.

"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."

Terbaru, Putri sudah resmi ditahan Polri per Jumat (30/9/2022), di mana ia kemudian menjadi tahanan kejaksaan pada Kamis (5/10/2022).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!", dan "Lagi, Brimob Halang-halangi Awak Media Saat Akan Ambil Gambar Ferdy Sambo di Kejagung"