TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Wahyu Hadi Santoso menolak pencopotan yang dilakukan kepala desa.
Secara resmi Wahyu mengirimkan surat banding ke Bupati Tulungagung, atas pemecatan itu.
Pencopotan ini buntut tudingan selingkuh yang ditujukan kepada Wahyu.
Surat banding disampaikan Wahyu melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, Senin (26/9/2022) kemarin.
Baca juga: Modin di Tulungagung Didemo Warga Karena Selingkuh, Akhirnya Dipecat Tanpa Pesangon
"Saya antarkan langsung suratnya ke Pendopo Kabupaten Tulungagung," terang Joko, Selasa (27/9/2022).
Menurut Joko, upaya banding ini salah satu bentuk perlawanan terhadap pencopotan kliennya.
Dalam banding ini pihaknya menyampaikan dasar-dasar keberatan.
Seperti aturan yang dilanggar oleh Kepala Desa Karanganom dalam proses pemecatan Wahyu.
"Ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui oleh Kades selama proses pemecatan," ungkap Joko.
Jika banding diterima maka memungkinkan Wahyu akan kembali menjadi modin, jabatan lamanya sebelum dipecat.
Namun jika banding ini ditolak, Joko mewakili Wahyu akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Karena itu Joko masih menunggu balasan banding dari Bupati Tulungagung.
"Jawaban banding akan diberikan 10 hari ke depan," ujar Joko.
Langkah hukum lanjutan yang dimaksud adalah menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini akan dimasukkan jika bupati menolak banding.