Joko bersikukuh pencopotan ini menyalahi prosedur, sehingga PTUN yang akan mengujinya.
Sebelumnya Wahyu juga melaporkan W, seorang perempuan yang melempar isu telah berselingkuh dengan Wahyu.
Kasus ini mencuat ketika dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut mengaku sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang guru MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.
Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.
Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung, bupati kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.
Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan pencopotan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)