Berita Tulungagung

Modin yang Dipecat Dengan Tudingan Selingkuh Mengajukan Banding ke Bupati Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mediasi warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman yang menuntut mundur Kaur Kesra, Wahyu Hadi Santoso.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman,  Wahyu Hadi Santoso menolak pencopotan yang dilakukan kepala desa.

Secara resmi Wahyu mengirimkan surat banding ke Bupati Tulungagung, atas pemecatan itu.

Pencopotan ini buntut tudingan selingkuh yang ditujukan kepada Wahyu.

Surat banding disampaikan Wahyu melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, Senin (26/9/2022) kemarin.

Baca juga: Modin di Tulungagung Didemo Warga Karena Selingkuh, Akhirnya Dipecat Tanpa Pesangon

"Saya antarkan langsung suratnya ke Pendopo Kabupaten Tulungagung," terang Joko, Selasa (27/9/2022).

Menurut  Joko, upaya banding ini salah satu  bentuk perlawanan terhadap  pencopotan kliennya.

Dalam banding ini pihaknya menyampaikan dasar-dasar keberatan.

Seperti aturan yang dilanggar oleh Kepala Desa Karanganom dalam proses pemecatan Wahyu.

"Ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui oleh Kades selama proses pemecatan," ungkap Joko.

Jika banding diterima maka memungkinkan Wahyu akan kembali menjadi modin, jabatan lamanya sebelum dipecat.

Namun jika banding ini ditolak, Joko mewakili Wahyu akan menempuh langkah hukum selanjutnya.

Karena itu Joko masih menunggu balasan banding dari Bupati Tulungagung.

"Jawaban banding akan diberikan 10 hari ke depan," ujar Joko.

Langkah hukum lanjutan yang dimaksud adalah menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini akan dimasukkan jika bupati menolak banding.

Joko bersikukuh  pencopotan ini menyalahi prosedur, sehingga PTUN yang akan mengujinya.

Sebelumnya Wahyu juga melaporkan W, seorang perempuan yang melempar isu telah berselingkuh dengan Wahyu.

Kasus ini mencuat ketika dua perempuan datang ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.

Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. 

Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut mengaku sudah nikah siri dengan Wahyu.

Sedangkan perempuan satunya seorang guru MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.

Ternyata Wahyu yang mereka cari adalah Modin Desa Karanganom, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.

Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini pada Mei 2022. 

Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid karena dinilai tidak layak. 

Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur. 

Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung. 

Hasil pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Wahyu.

Hasil pemeriksaan ini lalu diserahkan ke Bupati Tulungagung,  bupati kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Kades.

Sebagai pimpinan Kades direkomendasikan untuk melakukan  pencopotan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)