"Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap BAM dan BAN di area hutan Precet di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek," sambungnya.
BAM mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.
Ia mengaku mengenal korban sejak 2018. Setelah lama tak saling kontak, mereka bertemu secara tak sengaja di Alun-Alun Ponorogo.
"Menyesal, Pak," kata BAM.
Kini, BAM dan rekannya harus mendekam di penjara. Polisi menjerat mereka dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung Kapolres.